Jenis Bank Berdasarkan tugas dan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di suatu negara (untuk kepentingan ekonomi nasional). Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai hak untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara serta menjalan fungsi sebagai leader of the last resort.Berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 Bank Sentral memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, yaitu bank yang menjadi pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Tujuan Bank Indonesia menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dan untuk Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi Bank,dan kegitan/transaksi yang dilakukan untuk hal tersebut, yaitu:
1.Menetapkan suku bunga (BI Rate),
2.Melakukan OPT (Operasi Pasar Terbuka), dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. Dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
3.Menetapkan Giro Wajib Minimum (GWM), mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
4.Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana.
5.Menetapkan nilai tukar yang lazim,yang disebut kurs, hal ini dilakukan agar tercapaistabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi.
6.Mengelola Cadangan devisa, hal ini dilakukan dengan menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga.
7.Memberikan program kredit yang akan dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Pemerintah
8.mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
9.melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer, sistem kliring maupun sistem pembayaran berbasis kartu.
10.Layanan pembayaran dana antar nasabahyangt biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
2 ) Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Oleh sebab itu bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya bank umum dapat menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk.
Kegiatan atau transaksi yang dilakukan oleh Bank Umum antara lain:
1.Penciptaan uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
2.Transfer uang,
3.penerimaan setoran-setoran,
4.Bermain di dalam pasar modal
5.menjadikan transaksi internasional agar lebih mudah, cepat, dan murah.
6.Kegiatan Menghimpun dana,yaitu simpanan giro, simpanan tabungan, simpanan deposito.
7.Menyalurkan Dana (Lending), yaitu Kredit Investasi, Kedit Modal KerjaKredit Perdagangan,Kredit Produktif,Kredit Konsumtif,Kredit Profesi,
8.Kiriman Uang (Transfer,)Kliring (Clearing),Inkaso (Collection), Safe Deposit Box Bank Card (Kartu kredit),Bank NotesBank, GaransiBank, DraftLetter of Credit (L/C), Cek Wisata (Travellers Cheque),Menerima setoran/pembayaran(pembayaran pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran air, Pembayaran listrik, Pembayaran uang kuliah, Membayar Gaji/Pensiun/honorarium dsb)
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti:
1.Memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas,
2.Menerima simpanan masyarakat umum,
3.Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil,
4.Penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia,
5.Deposito berjangka,
6.Sertifikat / surat berharga,
7.Tabungan, dan lain sebagainya.
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Ikhtisar+Perbankan/Pengaturan+dan+Pengawasan+Bank/Tujuan+dan+Kewenangan/
Currently have 0 komentar: