Advertisement

TRANSLATE BAHASAMU...

Neraca Bank

Senin, 04 April 2011 , Posted by afri yudha pratama at 06.20

Neraca

Berdasarkan Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba 1 rugI (Income Statement ) mencerminkan hasil – hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.

Di dalam akuntansi keuangan, Neraca atau laporan posisi keuangan yang dalam bahasa Inggris disebut balance sheet atau statement of financial position adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.

Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut:

aset = liabilitas + ekuitas.

Adapun pengertian dan neraca (Balance Sheet) adalah suatu gambaran dan laporan keuangan bank yang mengemukakan perbandingan yang seimbang antara harta benda, milik atau kekayaan bank dengan semua kewajiban, utang dan modalnya pada saat tertentu. Dan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan dan susunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang berguna dalam membuat keputusan bagi pihak – pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang disusun dan disajikan sebagai data tahunan kepada semua pihak yang berkepentingan pada hakekatnya mempunyai keterbatasan dalam memberikan gambaran tentang keadaan keuangan dan potensi laba. Untuk mengatasinya

Sisi aktiva dalam neraca bank menggambarkan pola pengalokasian dana bank yang mencerminkan posisi kekayaan yang merupakan hasil penggunaan dana bank dalam berbagai bentuk. Penggunaan dana bank dilakukan berdasarkan prinsip prioritas. Disamping itu kegiatan pengalokasian dana tersebut hams memperhatikan ketentuan - ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Sentral sebagai otoritas moneter yang mengatur dan mengawasi bank.

Sisi pasiva dalam neraca bank menggambarkan kewajiban bank yang berupa klaim pihak ketiga atau pihak lainnya atas kekayaan bank yang dinyatakan dalam bentuk rekening giro, tabungan, deposito berjangka dan instrument - instrument utang atau kewajiban bank lainnya. Selain itu modal bank menggambarkan nilai buku pemilik saham bank. Sisi pasiva mencerminkan kegiatan penghimpunan dana yang berasal dari berbagai sumber. Dana bank yang pada dasarnya berasal dari masyarakat atau pihak ketiga dan modal bank itu sendiri (ekuitas).

Berikut ini adalah pos – pos yang ada pada sisi aktiva dan pasiva dalam neraca bank:

a. Aktiva :

kas, meliputi mata uang dalam negeri ataupun negara lain baik kertas maupun logam yang mempunyai catatan di bank indonesia.

Giro pada Bank Indonesia, menunjukkan besarnya simpanan milik bank bersangkutan yang terdapat di bank indonesia.

Giro pada Bank lain, menunjukkan besarnya selisih antara simpanan milik bank bersangkutan pada bank-bank lain selain bank indonesia dengan besarnyasimpanan milik bank-bank lainnya selain bank indonesia pada bank bersangkutan.

wesel, cek-cek dan tagihan jangka pendek lainnya, yang dicatat pada pos ini adalah semua tagihan kepada bank yang bisa tertagih dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

surat-surat berharga yang bisa diperdagangkan, meliputi antara lain surat obligasi, SBI, saham dan sebagainya.

simpanan berjangka, menunjukkan besarnya simpanan berjangka yang dimiliki bank oleh bank lain.

pinjaman, menunjukkan besarnya pinjaman nasabah kepada bank. menunjukkan besarnya modal penyertaan milik bank bersangkutan pada perusahaan-perusahaan lain. Sehingga dikategorikan sebagai penanaman modal permanen atau permanen investment.

aktiva tetap dan inventaris, untuk menjalankan usahanya bank memerlukan tempat dan peralatan bagi para petugas untuk melaksanakan tugasnya, baik tugas pelayanan langsung para nasabah ataupun tugas-tugas administrasi, kegiatan penyimpanan dan sebagainya yang disebut dengan aktiva tetap/ fixed assets seperti tanah, bangunan, komputer, alat penghitung lembar uang, telepon, dan sebagainya.

rupa-rupa aktiva lainnya

b. Passiva :

- Giro, merupakan simpanan dari pihak ketiga kpada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap waktu.

- kewajiban-kewajiban lain yang harus segera dibayar.

- tabungan, merupakan simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu

- simpanan berjangka atau deposito, merupakan simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.

- pinjaman yang diterima, adalah saldo pinjaman yang diterima termasuk cerukan / verdraft, pinjaman yang diterima dari dalam negeri, baik dari bank maupun bukan dari bank dan pinjaman yang diterima dari luar negeri, baik dari bank maupun bukan dari bank.

- Setoran jaminan, terdapat tiga macam setoran jaminan, yaitu :
a. setoran jaminan luar negeri

b. setoran jaminan dalam negeri

c. setoran jaminan garansi bank

- rupa-rupa passiva, merupakan pos neraca bank di sisi pasiva yang juga berfungsi untuk digunakan sebagai tempat penampungan kewajiban-kewajiban bank dengan ukuran tertentu dianggap tidak dapat dimasukkan ke dalam pos-pos passiva lainnya.

- modal, merupakan net worth atau modal sendiri perusahaan. Modal Disetor, Agio Saham, Cadangan, Laba ditahan, Laba/rugi tahun berjalan.


Sumber : http://www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar