Advertisement

TRANSLATE BAHASAMU...

HUKUM dan HAM di INDONESIA

Kamis, 15 April 2010 , Posted by afri yudha pratama at 14.11


Hierarki Hukum di Indonesia
Untuk memahami sistem hukum Indonesia yang modern, beberapa latar belakang harus diberikan mengenai struktur konstitusional Indonesia. Indonesia adalah sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan konstitusi menyatakan pada kemerdekaan, yang lazim disebut UUD 1945 (Undang Undang Dasar 1945). Selama periode 32 tahun ketika Soeharto berkuasa, UUD 1945 tidak pernah diubah.

Setelah pengunduran diri Soeharto pada Mei 1998, UUD 1945 telah diamandemenkan empat kali - pada bulan Oktober 1999, bulan Agustus 2000, November 2001 dan Agustus 2002. Antara lain, perubahan tersebut berhubungan dengan isu-isu yang jauh seperti pembatasan pada kekuasaan dan masa jabatan Presiden,desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan daerah, dan pembentukan badan konstitusional tambahan seperti Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi .

UUD 1945 memberikan beberapa badan konstitusional. Dua badan yang paling penting adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR adalah terdiri dari perwakilan rakyat yang dipilih dan diangkat. Fungsi utamanya adalah untuk membuat undang-undang.

MPR adalah terdiri dari semua anggota DPR, individu ditunjuk mewakili propinsi, dan calon lainnya. Konstitusional, MPR merupakan badan tertinggi negara. Hanya MPR mempunyai hak untuk mengamandemen konstitusi. Ini lebih jarang bertemu, biasanya di setiap tahun (konstitusional, maka harus memenuhi setidaknya sekali setiap lima tahun). Mereka menerbitkan laporan kebijakan dalam bentuk keputusan (ketetapan) serta garis besar kebijakan negara (Garis Besar Haluan Negara atau GBHN). keseluruhan rencana ekonomi negara ini termasuk dalam GBHN.
Sedangkan MPR sebelumnya terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, amandemen konstitusi baru-baru ini menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung pertama untuk presiden dan wakil presiden terjadi pada tahun 2004. Kekuasaan Presiden juga telah dibatasi untuk beberapa hal oleh amandemen konstitusi baru-baru ini. Juga berdasarkan perubahan tersebut, seseorang hanya dapat dipilih sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama maksimal dua periode 5 tahun masing-masing. Namun demikian, Presidensi masih posisi yang kuat di bahwa Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintah serta panglima tertinggi angkatan bersenjata.

"Jika orang tidak memiliki akses ke hukum, mereka tidak dapat mengetahui hak-hak mereka.
Jika orang tidak tahu hak-hak mereka, mereka tidak dapat menuntut penegakan hak-hak mereka.
Jika orang tidak diberdayakan untuk menuntut penegakan hak-hak mereka, mereka akan dieksploitasi dan disalahgunakan oleh mereka yang memiliki akses ke kekuasaan atas hukum. "

Aturan hukum di Indonesia dalam proses reformasi utama. Korupsi jelas merupakan penjahat penting dalam proses pembangunan hukum dan jelas sekali sangat melawan hukum,Dan menghalangi pembangunan aturan hukum terkait hambatan sistemik untuk akses ke peraturan yang diundangkan. kantor-kantor pemerintah Daerah dan pengadilan di luar Jakarta biasanya mengalami ketidaknyamanan yang signifikan dalam usaha untuk mengakses puluhan ribu peraturan hukum, peraturan dan keputusan yang berlaku dan mengatur interaksi sosial kita. Hal ini tidak mengherankan bahwa beberapa hakim dan pengacara akan dicegah dari terlibat dalam aplikasi murni analisis hukum untuk situasi faktual karena ketidakmampuan untuk menemukan hukum.
Kebanyakan orang tidak menyadari fakta bahwa pemerintah Indonesia adalah instrumen yang sangat mahir untuk diberlakukannya undang-undang dan peraturan atau Hukum yang berlaku. Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya yang signifikan untuk menyebarluaskan hukum sepanjang seluruh kepulauan Indonesia. Mengingat bahwa pembangunan perpustakaan hukum di seluruh kepulauan seluruh Indonesia. Mengingat bahwa pembangunan perpustakaan hukum mungkin telah diakui berada di luar kebutuhan anggaran Bangsa saat ini, pemerintah dapat dipuji sampai tingkat tertentu untuk langkah-langkah yang telah diambil terhadap pengembangan website dari berbagai departemen pernah mengandung tumbuh kuantitas download undang-undang dan peraturan.

Kasus HAM di Indonesia Sangat Buntu
Dalam sejarahnya bangsa Indonesia terlahir dari suatu bangsa yang terjajah selama 350 tahun yang penuh kesengsaraan dan penderitaan akibat penjajahan. Oleh karenanya konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; pasal 27 (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, pasal 27 (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, pasal 29 (1) tentang kebebasan memeluk agama, dan pasal 33 mengatur tentang kesejahteraan sosial. UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 memuat secara rinci ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia.
Terlalu banyak kasus pelanggaran HAM yang penyelesaiannya tetap saja menemui jalan buntu Sepanjang tahun lalu dalam catatan berbagai lembaga pengamat HAM, praktis tak ada kasus pelanggaran HAM berat yang berhasil diungkap. Sehingga, tidak banyak yang bisa diharapkan mengenai penegakkan HAM di tahun 2010. Bahkan banyak yang mencemaskan pelanggaran hak-hak dasar rakyat akan terus marak.
Niat pemerintah untuk memberantas mafia peradilan dengan membentuk satgas Mafia hukum dipandang positif. Namun para pegiat HAM mencemaskan langkah itu hanya akan dijalankan setengah hati. Ini karena masih sangat kurangnya independensi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Hal lain yang disorot adalah maraknya upaya pejabat pemerintah untuk memberangus para pengkritik dengan memanfaatkan perangkat hukum. Khususnya pengaduan dengan pasal pencemaran nama terhadap aktifis atau warga yang bermaksud mengungkap kasus korupsi dan pelanggaran lain. Para pegiat HAM menegaskan, dengan keadaan seperti itu, yang benar-benar dibutuhkan langkah terobosan pemerintah. Pertama-tama dengan bergerak cepat menuntaskan seluruh masalah hukum dan politik yang menghambat penegakan HAM.
Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah. Selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Beberapa jenis pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi, antara lain:

a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat. Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar