ILmu Pendidikan Kewarganegaraan
Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem ni!ai Pancasila.Mengenai pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber sumber pengertahuan lainnya, pengaruh pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat , orang tua yang kesemuanya itu diproses guna melatih siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.pendidikan kewarganegaraan didefinisikan sebagai suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan, menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan, yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural kewarganegaraan, dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran dan sebagai mata kuliah merupakan salah satu status pendidikan kewarganegaraan yang praksis dalam pendidikan di Indonesia sekarang ini. Sebagai mata pelajaran di sekolah, pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dengan nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berdasar Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Menurut ketentuan tersebut Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Jadi baik sebagai mata pelajaran maupun mata kuliah, nomenklatur yang digunakan sama yaitu Pendidikan Kewarganegaraan disingkat PKn. Dasar penetapan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Dirjen Dikti No.43 Tahun 2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Menurut keputusan tersebut salah satu mata kuliah yang sifatnya wajib menjadi bagian dari kurikulum perguruan tinggi adalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk mahasiswa agar menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 di Indonesia menetapkan filosofi negara. Filsafat yang dikenal sebagai Pancasila yang berarti lima prinsip. Mereka adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip ini masih merupakan perumusan prinsip-prinsip kehidupan nasional. Setiap prinsip ini dirancang untuk terus bersama-sama bersaing agama, politik dan etnis aspirasi untuk identitas politik Indonesia baru dalam negara kesatuan. Karena luasnya pernyataan mereka, prinsip-prinsip ini telah mengalami interpretasi dalam mendukung agenda politik yang berlaku selama sejarah nasional Indonesia. Interpretasi ini, walaupun tidak pernah tanpa kontestasi, dimaksudkan untuk melestarikan kedua elemen dalam perumusan kesatuan dalam keragaman. Dengan definisi, setiap pembahasan tentang kurikulum formal kewarganegaraan di Indonesia harus didasarkan pada prinsip-prinsip kewarganegaraan. Tidak peduli seberapa kuat identitas lainnya dan sosial-keagamaan aktivisme politik identitas, misalnya-misi mereka sebagai warga negara dan makna diberikan kepada mereka dengan syarat mereka dimasukkan dalam definisi konstitusional warga negara.
Sementara Pancasila memiliki aspek modern, Soekarno disajikan dalam bentuk tradisional masyarakat Indonesia di mana bangsa paralel yang ideal di mana masyarakat desa adalah egaliter, perekonomian ini disusun atas dasar saling membantu diri sendiri, dan pengambilan keputusan adalah dengan konsensus. Dalam versi Sukarno Pancasila, politik dan pembangkangan sosial merupakan perilaku menyimpang. Soeharto mengubah pandangan ini, bahwa sejauh salah satu kritik dari versi Pancasila adalah bahwa ia berusaha menegaskan bahwa blok bangunan dasar Pancasila adalah ilmu kasunyatan (kebijaksanaan tertinggi) yang berasal dari praktek-praktek kebatinan.
Currently have 0 komentar: